DASAR HUKUM
Undang-undang No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotokopi / Surat Tanda Tamat Belajar Dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah / Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
KETENTUAN UMUM
Surat Keterangan Pengganti Ijazah / STTB adalah surat pernyataan resmi dan sah, yang berpenghargaan sama dengan ijazah / STTB.
PERSYARATAN UMUM
Menunjukkan Ijazah / STTB Asli
Fotokopi Ijazah / STTB
Fotokopi Akta Kelahiran atau Kartu Keluarga
Fotokopi data dari Buku Induk Sekolah atau Dapodik (yang memuat NIS / NISN);
Membuat Surat Permohonan / Pernyataan Tanggungjawab Mutlak di Atas Materai Rp 10.000 dari Pemohon (Format 5)
Pasfoto terbaru 3 x 4 cm berwarna (2 lembar);
Materai Rp. 10.000, 2 (dua) lembar;
Apabila tidak memiliki bukti minimal fotokopi Ijazah / STTB, pemohon menghadirkan 2 (dua) orang saksi guru yang bersangkutan dan / atau teman lulus satu angkatan pada sekolah yang sama dengan menunjukkan bukti yang sah dan menandatangani Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak sebagai Saksi
PERSYARATAN IJAZAH / STTB HILANG
Surat Pernyataan Tanggung jawab Mutlak (Format 5)
Surat Pernyataan Saksi jika tidak memiliki fotokopi Ijazah / STTB (Format 6)
Surat Keterangan Laporan Kehilangan dari Kepolisian.
Surat Keterangan Pengganti Ijazah / STTB
Sekolah Masih Operasional : Format 1A
Sekolah Tidak Operasional / Sudah Tutup : Format 2A
PERYARATAN IJAZAH / STTB KESALAHAN PENULISAN
PERSYARATAN IJAZAH / STTB RUSAK