DASAR HUKUM

  • Undang-undang No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

  • Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;

  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional

  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotokopi / Surat Tanda Tamat Belajar Dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah / Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

KETENTUAN UMUM

  • Surat Keterangan Pengganti Ijazah / STTB adalah surat pernyataan resmi dan sah, yang berpenghargaan sama dengan ijazah / STTB.

PERSYARATAN UMUM

  • Menunjukkan Ijazah / STTB Asli

  • Fotokopi Ijazah / STTB

  • Fotokopi Akta Kelahiran atau Kartu Keluarga

  • Fotokopi data dari Buku Induk Sekolah atau Dapodik (yang memuat NIS / NISN);

  • Membuat Surat Permohonan / Pernyataan Tanggungjawab Mutlak di Atas Materai Rp 10.000 dari Pemohon (Format 5)

  • Pasfoto terbaru 3 x 4 cm berwarna (2 lembar);

  • Materai Rp. 10.000, 2 (dua) lembar;

  • Apabila tidak memiliki bukti minimal fotokopi Ijazah / STTB, pemohon menghadirkan 2 (dua) orang saksi guru yang bersangkutan dan / atau teman lulus satu angkatan pada sekolah yang sama dengan menunjukkan bukti yang sah dan menandatangani Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak sebagai Saksi

PERSYARATAN IJAZAH / STTB HILANG

  • Surat Pernyataan Tanggung jawab Mutlak (Format 5)

  • Surat Pernyataan Saksi jika tidak memiliki fotokopi Ijazah / STTB (Format 6)

  • Surat Keterangan Laporan Kehilangan dari Kepolisian.

  • Surat Keterangan Pengganti Ijazah / STTB

  • Sekolah Masih Operasional : Format 1A

  • Sekolah Tidak Operasional / Sudah Tutup : Format 2A

PERYARATAN IJAZAH / STTB KESALAHAN PENULISAN

  • Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (Format 5)

  • Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah / STTB

  • Sekolah Masih Operasional :Format 1C

  • Sekolah Tidak Operasional / Sudah Tutup : Format 2C

PERSYARATAN IJAZAH / STTB RUSAK

  • Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (Format 5)

  • Surat Keterangan Ijazah / STTB Rusak

  • Sekolah Masih Operasional : Format 1D

  • Sekolah Tidak Operasional / Sudah Tutup : Format 2D